Deklarasi Bali Disepakati, Negara ASEAN Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik
Madika, Bali – Forum pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara menghasilkan kesepakatan bersama bertajuk ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN untuk mendorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi tersebut dibacakan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada penutupan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).
Pembacaan deklarasi itu turut didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, bersama puluhan delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga hadir dalam forum tersebut.
Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi AI.
Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi serta memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, mendorong penerapan dan pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.
Ketiga, mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya.
Keempat, mendorong dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk menjajaki solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, serta tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan semata-mata persoalan komersial perusahaan media, melainkan juga berkaitan dengan keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian penting dari demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut baik kesepakatan regional tersebut. Menurutnya, tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Herik Kurniawan berharap berdampak pada kesejahteraan jurnalis
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, berharap deklarasi tersebut tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi jurnalis.
Menurutnya, penghargaan terhadap hak cipta karya jurnalistik dapat membuka peluang keuntungan ekonomi jangka panjang bagi jurnalis sekaligus mendukung keberlanjutan perusahaan media.
Lebih dari aspek ekonomi, ia menilai perlindungan hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja keras jurnalis dalam menjalankan profesinya.
“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” papar Herik.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota.
Langkah itu ditujukan untuk mendorong penertiban praktik pengambilan dan pemanfaatan konten jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi melalui kerangka perlindungan kekayaan intelektual yang adaptif.