Madika, - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah () membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan siaran atau konten lembaga penyiaran di daerah ini.

“Baik itu isi siaran/konten TV atau radio yang memang menurut masyarakat kurang sesuai tolong laporkan kepada kami. Kami butuh partisipasi aktif dari masyarakat ,” ujar Anggota Bidang Isi Siaran , Ricky Yuliam, di , Rabu 16 Maret 2022.

Ricky menambahkan sangat terbuka terhadap kritikan dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat atas konten atau siaran lembaga penyiaran televisi maupun radio.

Diketahui, KPID Provinsi Sulteng melayangkan surat teguran kepada salah satu lembaga penyiaran swasta di daerah ini yaitu Radio Ramayana. Anggota Bidang Isi Siaran KPID Provinsi Sulteng, Ricky Yuliam, menerangkan teguran yang dilayangkan karena Radio Ramayana menayangkan atau menyiarkan iklan salah satu produk obat kuat pada jam prime time (jam tayang utama).

BACA JUGA  POGI Sulteng Diharap Perluas Jangkauan Layanan

“Jam tersebut (prime time) tidak bisa menayangkan atau mengiklankan obat kuat. Harusnya di atas jam 10 malam baru bisa,” terang Ricky.

Dia mengatakan teguran ke Radio Ramayana berdasarkan temuan atau pemantauan pada Februari 2022. Menindaklanjutinya, KPID kemudian mengeluarkan peringatan pertama dengan kategori teguran ringan pada awal Maret 2022.

Kordinator Bidang Isi Siaran KPID Provinsi Sulteng, Muhammad Wahid, menguatkan bahwa teguran tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dinilai dilanggar manajemen Radio Ramayana.

Wahid menjelaskan mekanisme teguran yang dikeluarkan KPID dimulai peringatan pertama atau teguran ringan. Jika tidak diindahkan akan dilayangkan peringatan kedua dengan terlebih dahulu melalui pemantauan kepada lembaga penyiaran terkait.

BACA JUGA  Diskominfo: Harus Komitmen Kelola SP4N-Lapor

Jika tak kunjung mendapat respon, KPID akan melayangkan peringatan ketiga atau teguran keras. Pada tahap ini, KPID akan memangil pihak lembaga penyiaran yang ditegur untuk didengar keterangannya atau penjelasan.

Namun untuk teguran Radio Ramayana, Ricky menambahkan telah mendapat respons . Managemen Radio Ramayana disebut telah menemui komisioner KPID Provinsi Sulteng Bidang Isi Siaran yang dikordinatori Muhammad Wahid dengan anggota Ricky Yuliam dan Indra Yosvidar. (*)