Madika, – Seluruh objek wisata milik Pemerintah daerah (Pemkab) diusulkan untuk ditutup saat perayaan malam pergantian tahun baru 2020-2021. Usulan itu diajukan langsung Dinas Parisiwata , melalui surat edaran nomor : 556/ 841/ DP/ 2020 perihal penutup seluruh objek wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Sigi, Agustiningsih, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/12/2020), membernarkan hal tersebut. Menurutnya surat yang dikeluarkan merupakan laporan sekaligus penyampaian langsung kepada Bupati dan Ketua gugus tugas -19.

“Surat itu laporan sy ke pak Bupati, ketua satgas kab Sigi. Bahwa akan menutup objek milik Pemda,”katanya.

Penutupan sendiri dilakukan dengan mengacu pada maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 Secara Nasional, dan Surat Edaran Gubernur Sulawel Tengah Nomor 443/692/DIS KES Tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di .

Diakuinya, sejumlah objek wisata di Sigi kerap menjadi lokasi ramai dikunjungi, terkhusus saat malam pergantian tahun. Sehingga penutupan sendiri bertujuan untuk mencegah penyebaran dan timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

BACA JUGA  397 Tenaga Guru dan Tenaga Teknis Di Palu Terima SK PPPK

“Penutupan kami lakukan karena pada saat mlm tahun baru disana selalu menjadi tempat berkumpulnya  orang banyak sehingga untuk pencegahan lonjakan penyebaran virus covid dan skaligus untuk melindungi seluruh masyarakat jangan sampai terjadi kluster baru disana, kami perlu menutup objek milik pemda tersebut.”lanjutnya.

Objek wisata yang akan ditutup nantinya adalah obyek wisata Wayu, Hot Spring Bora, dan Danau Lindu.

“Penutupan akan dimulai tanggal 30 Desember sampai 7 Januari 2021,”pungkasnya. (Redakasi)