Madika, Sigi – Enam di DPRD Kabupaten Sigi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai , Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan, menerima dan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah () Kabupaten Sigi, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Adapun dua buah tersebut meliputi tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Demikian disampaikan Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat rapat paripurna ketujuh masa persidangan kedua tahun 2021-2022, dalam rangka pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan atas pengajuan dua buah Ranperda Kabupaten Sigi, di Gedung DPRD Sigi sementara, Selasa, 19 April 2022.

Kata dia, adapun tahapan pembicaraan selanjutnya, adalah jawaban atas pandang umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Ranperda Kabupaten Sigi.

BACA JUGA  Masuk Babak 16 Besar, Ini Lawan Sulteng di Kejuaraan Voli Kapolri Cup Wilayah Timur

Sesuai jadwal, hal tersebut akan dilaksanakan Rabu, 20 April 2022.Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Sekkab, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, yang telah mengikuti rapat paripurna ini, baik secara langsung maupun secara virtual.(*)