Madika, Sigi – Enam di DPRD , yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan, menerima dan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) , untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Adapun dua buah Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ().

Demikian disampaikan , Moh. Rizal Intjenae, saat rapat paripurna ketujuh masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan dua buah Ranperda Kabupaten Sigi, di Gedung sementara, Selasa, 19 April 2022.

BACA JUGA  Aklamasi, Ranta Mayasari Agan Pimpin BM PAN Sulteng

Kata dia, adapun tahapan pembicaraan selanjutnya, adalah jawaban Bupati Sigi atas pandang umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Ranperda Kabupaten Sigi.

Sesuai jadwal, hal tersebut akan dilaksanakan Rabu, 20 April 2022.Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Sekkab, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, yang telah mengikuti rapat paripurna ini, baik secara langsung maupun secara virtual.(*)