Madika, Kabupaten melaksanakan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun 2021-2022, dalam rangka penjelasan Bupati , Mohamad Irwan atas pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah ().

Adapun dua buah ranperda tersebut adalah, ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo dan ranperda tentang kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Demikian disampaikan Ketua Sigi, Moh Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun 2021-2022, di Gedung Sigi sementara, Senin, 18 April 2022.

Kata dia, sebagai tahapan pembahasan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi, terkait pengajuan dua buah ranperda, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 April 2022.

BACA JUGA  Mereka Yang Hanya jadi Pemanis Pemilu di Palu 

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi, yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna, serta para pimpinan perangkat daerah, baik langsung maupun secara virtual.(*)