Pemkab Sigi Ajukan Dua Ranperda Untuk Dibahas DPRD
Madika, Sigi – DPRD Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka penjelasan Bupati Sigi, Mohamad Irwan atas pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda).
Adapun dua buah ranperda tersebut adalah, ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo dan ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Demikian disampaikan Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Gedung DPRD Sigi sementara, Senin, 18 April 2022.
Kata dia, sebagai tahapan pembahasan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi, terkait pengajuan dua buah ranperda, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 April 2022.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi, yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna, serta para pimpinan perangkat daerah, baik langsung maupun secara virtual.(*)
Tinggalkan Balasan