Madika, – DPRD Kabupaten melaksanakan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka penjelasan , Mohamad Irwan atas pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda).

Adapun dua buah ranperda tersebut adalah, ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo dan ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah () Kabupaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ().

Demikian disampaikan , Moh Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Gedung sementara, Senin, 18 April 2022.

Kata dia, sebagai tahapan pembahasan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan , terkait pengajuan dua buah ranperda, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 April 2022.

BACA JUGA  Karantina Pertanian Palu Musnahkan 78 Bibit Tanaman Tanpa Sertifikat Karantina

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada , yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna, serta para pimpinan perangkat daerah, baik langsung maupun secara virtual.(*)