Madika, – Guna percepatan penggunaan produk dalam negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan () Provinsi melaksanakan rapat kerja tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Rapat dalam rangka tindak lanjut Aksi Afirmasi P3DN Provinsi berlangsung di Hotel Santika , Kamis (21/7/2022).

Rapat mengusung tema “Gerak Cepat Pemberdayaan Industri Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Daerah”. Ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa .

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Kepala Disperindag Richard Arnaldo, menegaskan implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA  Ini Jadwal Dan Harga Tiket Fan Meeting Kim Seon Ho Di Indonesia

Selanjutnya, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia.

Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.

“Seluruh rencana pengadaan barang yang telah disusun unit kerja kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua harian Tim Nasional P3DN,” ucap Richard.

Richard mengharapkan kerjasama, keterlibatan, dan kesungguhan dari semua pihak terutama para Kepala OPD yang ada di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) agar dapat memaksimalkan AKSI AFIRMASI P3DN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Daerah di Sulawesi Tengah. (*)

BACA JUGA  Masyarakat Desak Solusi untuk Masalah Air, Gas, dan Bantuan Modal