Madika, - Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya () bagi pekerja/buruh dalam rangka Idulfitri 1443 H / 2022 M.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan posko tersebut akan menampung pengaduan yang terkait sampai 8 Mei mendatang.

“Kita buka posko pengaduan mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” ungkapnya, Minggu 10 April.

Posko pengaduan dibuka di Kantor Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng Jalan Mohammad Yamin . Joko menerangkan posko dibuka sesuai perintah melalui surat edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA  14.217 Nyawa Warga Sulteng Terselamatkan

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing provinsi diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” terang Joko.

Joko mengatakan berdasarkan edaran , wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Adapun pekerja/buruh yang berhak menerima THR yaitu yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk besaran THR yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

BACA JUGA  Pemprov Harap Kawasan Agrowisata Tingkatkan Perekonomian

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja x satu bulan upah. THR juga berhak diterima pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.

“Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tandas Joko. (*)