Disnakertrans Tampung Aduan THR sampai 8 Mei
Madika, Palu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh dalam rangka Lebaran Idulfitri 1443 H / 2022 M.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan posko tersebut akan menampung pengaduan yang terkait THR sampai 8 Mei mendatang.
“Kita buka posko pengaduan mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” ungkapnya, Minggu 10 April.
Posko pengaduan dibuka di Kantor Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng Jalan Mohammad Yamin Palu. Joko menerangkan posko dibuka sesuai perintah Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing provinsi diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” terang Joko.
Joko mengatakan berdasarkan edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR Lebaran wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Adapun pekerja/buruh yang berhak menerima THR yaitu yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk besaran THR yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja x satu bulan upah. THR juga berhak diterima pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
“Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tandas Joko. (*)
Tinggalkan Balasan