Madika, – Pemerintah Provinsi (Pmeprov) meneken MoU/PKS dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik () untuk penyediaan beras bagi Aparatur Sipil Negara () di daerah ini, Selasa 12 April 2022.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov , Rudi Dewanto, mengharapkan melalui kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan penyerapan beras petani lokal.

“Tentu nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” ucapnya mewakili Gubernur dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, kerja sama yang terjalin juga sebagai momentum bagi semua pihak untuk berkontribusi dan menjadi pelopor daerah menjadikan hasil panen petani lokal sebagai prioritas ASN dari bawah sampai unsur pimpinan yang lebih tinggi.

“Lewat kerja sama akan memberikan jaminan dalam pemenuhan kebutuhan utamanya beras yang berkualitas dan menjaga stabilitas harga pangan, sehingga dapat menekan inflasi,” ujar Rudi.

BACA JUGA  Idul Adha di Sulteng Butuh 6.600 Hewan Kurban

Pemerintah Sulawesi Tengah disebut mendukung penuh sebagai pilar yang mampu bersinergi membangun model pasar ideal untuk menjaga stabilitas harga di level produsen dan konsumen.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga stabilitas harga pangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan terus berupaya mendorong sumber ekonomi masyarakat seluas-luasnya,” tutur Rudi.

Olehnya, Rudi meminta dukungan penuh dari kepala OPD untuk tindak lanjut, implementasi dan output dari kegiatan kerjasama Pemprov dengan Bulog agar ketersediaan stok pangan dan harga tetap dapat terkendali.

Senada, Kadis Pangan Sulawesi Tengah Abdullah Kawulusan, menyebut salah satu aspek penting dari adanya Penandatanganan MoU dan Kerja sama yaitu: Pertama, mengoptimalkan penyerapan beras di Sulawesi Tengah dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

BACA JUGA  BKD Provinsi Sulteng Terbaik Tingkat Regional Proses Kenaikan Pangkat

Kedua, menjaga stabilitas harga dan pasokan beras serta jaminan ASN di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan utamanya yaitu, beras. Ketiga, menjamin ASN telah mendapatkan beras yang telah diuji kandungan kimianya melalui Laboratorium dan telah mendapatkan registrasi dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Pangan Sulawesi Tengah. (*)