Madika, Palu- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi memberi lampu hijau bagi PNS yang ingin mudik lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah. PNS boleh mudik Idulfitri 1443 H/2022 M, lebih awal asal mendapat izin cuti dari pimpinan instansi masing-masing.

“Kalau ada izin cuti boleh, kalau tanpa izin tidak. Jadi harus ada prosedurnya kalau mau mudik duluan, harus cuti. Semua orang sudah dilonggarkan, tidak seperti dahulu, mudik tidak bisa,” ujar Kepala BKD Provinsi , Asri, Senin 25 April 2022.

Diketahui, 2022 yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada tanggal 29 April serta tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sementara libur nasional Hari Raya Idulfitri diputuskan selama dua hari yaitu pada 2 dan 3 Mei 2022.

BACA JUGA  Diskominfo Sulteng Sambangi Penyintas di Pombewe

Asri menyebut PNS yang hendak pulang kampung lebih awal bisa dengan cuti tahunan atau cuti lainnya yang menjadi hak dari aparatur negara. Pengajuan dan persetujuannya melalui kepala dinas atau badan tempat PNS bertugas.

“Itu urusan kepala dinas/badan masing-masing, kalau dikasih izin silakan,” ucap Kepala BKD.

Ditambahkan, untuk larangan penggunaan dinas masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. PNS tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas menuju kampung halaman saat libur .

Adapun cuti dan libur lebaran 2022 pertama kali diumumkan oleh Presiden pada 6 April 2022. Jokowi mengatakan, dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Upayakan Penanganan Covid-19 Menjangkau Seluruh Lapisan Masyarakat

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ucap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol karena pandemi virus corona belum usai.  Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.

“Saya perlu tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tandas Jokowi. (*)

BACA JUGA  Komisi II DPRD Sulteng Konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal ke Kemenhub RI