BKD: Harus Melapor dan Urus SPMT
Madika, Palu- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun Non Guru Tahun Anggaran 2021 dengan diselenggarakannya acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru-baru ini.
Penyerahan SK pengangkatan ASN ini bertujuan untuk menetapkan status kepegawaian yang menjadi dasar bagi CPNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja. Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Kabid Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Syarifudin, menyampaikan CPNS dan PPPK harus melapor ke OPD masing-masing dan mengurus Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta berkas kelengkapan lainnya.
“Kita harapkan CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan sebagai ASN dapat menjalankan fungsi, tugas dan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa, serta selalu memegang teguh prinsip ASN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Dia menambahkan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK telah menerapkan sistem seleksi berbasis komputer atau dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dalam pelaksanaannya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Adapun penyerahan SK diberikan kepada 93 CPNS dengan rincian CPNS Golongan III sebanyak 56 orang dan Golongan II sebanyak 37 orang, STTD Golongan III sebanyak 1 orang dan Golongan II sebanyak 4 orang. PPPK Non Guru sebanyak 37 orang dan PPPK Guru yang dibagi ke dalam dua tahap, dimana tahap I terdapat 479 orang dan Tahap II sebanyak 575 orang.
Diketahui, pada 2021 melalui Pengumuman Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/549/BKD-G.ST/2021 tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 melampirkan rincian formasi penerimaan CPNS dan PPPK Guru maupun Non Guru.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan formasi jabatan yang kosong sebanyak 4.702 formasi dengan rincian CPNS sebanyak 114 jabatan (Tenaga Kesehatan 73 dan Tenaga Teknis 41) dan PPPK sebanyak 4.618 jabatan (Tenaga Guru 4.358, Tenaga Kesehatan 137 serta Tenaga Teknis 93). (*)
Tinggalkan Balasan