, Palu- Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas dan , Mohammad Rizal Budjang, mengungkapkan penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan terjadinya degradasi mutu lahan pertanian.

“Salah satu cara menanggulangi degradasi mutu lahan pertanian yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik,” ungkapnya saat pertemuan monitoring dan evaluasi kegiatan Unit Pengelolah Pupuk Organik (UPPO) di Palu, baru-baru ini.

Dikatakan, pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah serta menambah dan mengaktifkan unsur hara.

BACA JUGA  Pemprov Gelorakan Semangat Gotong Royong

“Pupuk organik dalam bentuk yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi ,” ucapnya.

Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar,

“Karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Sumber bahan kompos antara lain berasal dari limbah organik seperti sisa-sisa , sampah rumah tangga serta kotoran ternak,” kata dia.

BACA JUGA  Pemprov Berikan Kemudahan Bagi Wirausaha Muda

Ditambahkan, upaya untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan UPPO. Dengan kegiatan bantuan UPPO tersebut diharapkan petani dapat memproduksi dan insitu secara optimal.

Adapun monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan UPPO untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dalam pengawasan kegiatan dilakukan oleh instansi terkait mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan /kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. (*)