Madika, Palu– Sekrteraris Jenderal SKP HAM , Nurlela Lamasitudju, mengatakan, perempuan mengalami hampir di semua ranah.

“Perempuan mengalami , hampir di semua ranah. Baik rana domestik maupun dirana publik,” kata Nurlela dalam diskusi publik, bersama Jurnalis dalam gerakan bersama mendukung pengesahan .Rancangan Undang-Undang Penghapusan (RUU- ), di salah satu hotel Kota Palu, Rabu (2/11)

Nurlela mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan lebih rentan, tapi tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi pada laki-laki.

, , mengatur sembilan jenis kekerasan seksual dan merumuskan pidana pokok dan tambahan dari undang-undang sebelumnya, sehingga lebih spesifik.

“Maka perlu didorong untuk segera disahkan. Sayangnya tahun ini kita mengalami kekecewaan, sebab ini tidak dimasukkan kedalam program legislasi Nasional (Proglenas),” pungkasnya.

BACA JUGA  Pasutri Tersangka Narkoba di Sigi Diserahkan ke Kejari Donggala

Senior Program Officer JMK Oxfam, Nining, mengatakan, tiap dua jam, tiga perempuan mengalami kekerasan seksual, setidaknya Komnas Perempuan mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual baik dari ranah domestik maupun publik.

Sementara itu, Lead Recovery PKBI JMK Oxfam, Yespina Liku La’ bi mengharapakan, media membantu membangun kesepahaman terhadap kedepan.

“Untuk melahirkan komitmen bersama, guna mendorong Pengesahan RUU ,” ujarnya.

Yespina menganggap, legislatif belum paham dengan RUU ini belum diprioritaskan atau mengakomodir pengesahannya.(*)