, – Sekrteraris Jenderal SKP , Nurlela Lamasitudju, mengatakan, perempuan mengalami kekerasan seksual hampir di semua ranah.

“Perempuan mengalami kekerasan seksual, hampir di semua ranah. Baik rana domestik maupun dirana publik,” kata Nurlela dalam diskusi publik, bersama Jurnalis dalam gerakan bersama mendukung pengesahan .Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan seksual (RUU- ), di salah satu hotel Kota , Rabu (2/11)

Nurlela mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan lebih rentan, tapi tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi pada laki-laki.

Menurutnya, , mengatur sembilan jenis kekerasan seksual dan merumuskan pidana pokok dan tambahan dari undang-undang sebelumnya, sehingga lebih spesifik.

“Maka perlu didorong untuk segera disahkan. Sayangnya tahun ini kita mengalami kekecewaan, sebab ini tidak dimasukkan kedalam program legislasi Nasional (Proglenas),” pungkasnya.

Senior Program Officer JMK Oxfam, Nining, mengatakan, tiap dua jam, tiga perempuan mengalami kekerasan seksual, setidaknya Komnas Perempuan mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual baik dari ranah domestik maupun publik.

BACA JUGA  Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Gelar Pertemuan dengan Tokoh dan Masyarakat di Donggala

Sementara itu, Lead Recovery PKBI JMK Oxfam, Yespina Liku La' bi mengharapakan, media membantu membangun kesepahaman terhadap kedepan.

“Untuk melahirkan komitmen bersama, guna mendorong Pengesahan RUU ,” ujarnya.

Yespina menganggap, legislatif belum paham dengan RUU ini belum diprioritaskan atau mengakomodir pengesahannya.(*)