Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sigi secara resmi menutup masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, dan membuka persidangan persidangan pertama tahub 2022-2023 melalui rapat paripurna, Rabu (31/08/2022) di ruang sidang utama .

Penutuapan sidang tersebut dipimping langsung Ketua , Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I, dn wakil ketua II, Imran Latjedi.

Selama masa persidangan, DPRD berhasil membentuk lima Peraturan Daerah (), mengeluarkan tujuh keputusan DPRD dan lima keputusan pimipin turut dikeluarkan selama masa persidangan.

“Secara keseluruhan DPRD Kabupaten Sigi selama tiga masa persidangan tahun sidang 2021-2022 yang dimulai dari awal bulan September sampai dengan akhir bulan Agustus tahun 2022, telah menetapkan pruduk DPRD sebanyak, 12 , 29 keputusan DPRD, 14 keputusan pimpinan dan satu rekomendasi,”kata Ketua , Rizal dalam sambutannya.

BACA JUGA  Dua Pemuda Pelaku Curas Asal Dusun Tompu Terancam Hukuman 12 tahun Penjara

Sementara agenda rapat, tercatat DPRD telah menggelar 13 kali paripurna, rapat pimpinan diperluas satu kali, rapat Badan 2 kali.Untuk rapat Komisi tercatat, Komisi I sebanyak dua kali, Komisi II dua kali dan komisi tiga sebanyak dua kali.

Penutupan dan pembukaan masa persidangan tersebut dihadiri yang diwakili oleh Staf Ahli Bidangan Hukum dan , Tony W Ponulele.(Sob)