, – Kepolisian resor () , melalui Sat kembali berhasil mengamankan satu pengedar narkotika jenis sabu, Senin (10/4/2023).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat AKP Janni Sagala, berhasil mengamakan MR (25) asal Desa Kalukubula, kecamatan Biromaru.

Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni, 7 paket plastik ceting bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,71 gram, 1 buah tisu di gunakan membungkus sabu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp.1.000.000.

AKP Sagala menjelaskan, MR merupakan target operasi dari satuan .

“Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku, sehingga akhirnya kembali dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.”ungkap AKP Sagala melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA  Gelar Operasi Patuh Tinombala 2023, Polres Sigi Bagikan Brosur dan Stiker

Saat ini MR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)