Dinas PUPR Sigi Diusulkan Untuk Dipisah
Madika, Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan.
Usulan tersebut disampaikan melalui pengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada paripurna DPRD Sigi, Kamis (9/3/2023).
Kedua Ranperda tersebut yakni, Ranperda terkait perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang desa.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi menjelaskan, terbitnya peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjadi fokuas perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sehingga untuk memberi kepastian hukum atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, diajukan usulan ranperda ini.
“Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman,”kata Samuel.
Alasan berikutnya perubahan tipelogi beberapa perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe B.
“Hasil perhitungan nilai variabel masing-masing urusan pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan serta urusan pemerintahan yang telah dilakukan pemetaan kembali dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulteng yaitu Dinas Perhubungan,” tuturnya.(*)
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.
Sementara Pemkab Sigi oleh Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi.
Tinggalkan Balasan