Madika, Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan.

Usulan tersebut disampaikan melalui pengajukan dua buah rancangan peraturan daerah () pada paripurna DPRD Sigi, Kamis (9/3/2023).

Kedua tersebut yakni, Ranperda terkait perubahan kedua atas nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang desa.

Wakil , Samuel Yansen Pongi menjelaskan, terbitnya peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (), menjadi fokuas perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sehingga untuk memberi kepastian hukum atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, diajukan usulan ranperda ini.

BACA JUGA  Ubi Cilembu: Ubi Madu Kaya Nutrisi dengan Sejuta Manfaat Kesehatan

“Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman,”kata Samuel.

Alasan berikutnya perubahan tipelogi beberapa perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe B.

“Hasil perhitungan nilai variabel masing-masing urusan pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Dinas , Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan serta urusan pemerintahan yang telah dilakukan pemetaan kembali dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulteng yaitu Dinas Perhubungan,” tuturnya.(*)

BACA JUGA  Novalina: Pemprov Telah Implementasikan SPBE

Paripurna dipimpin oleh Moh didampingi Wakil Ketua I dan Waket II Endang Herdianti.

Sementara Sigi oleh Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi.