Madika, Palu- Panitia Khusus () Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait Kepatuhan dan Efektifitas Penanganan tahun 2020, sudah dua hari melaksanakan tugasnya dari lima hari waktu yang diberikan.

Dalam rapat perdana dengan Dinas (Dinkes) Provinsi , meminta temuan pengadaan rapid test diselesaikan segara. Pasalnya, LHP BPK mencatat ada temuan sebesar Rp450 juta dari pengadaan rapid test tersebut, dimana pengadaannya dinilai kemahalan.

Anggota LHP BPK, mengatakan, apa yang menjadi temuan BPK tersebut secepatnya diselesaikan. Namun dia memberikan penekanan agar dalam melakukan penelusuran, pemerintah tidak boleh melimpahkan semua kesalahan kepada pihak ketiga.

“Saya tidak sependapat bila pihak ketiga dijadikan korban dalam temuan pengadaan rapid test tersebut. Sebab, pihak ketiga hanya memenuhi kebutuhan rapid test, sementara yang menentukan Harga Pokok Satuan (HPS) bukan pihak ketiga,” tegas Sonny Tandra.

BACA JUGA  Normalisasi Sungai di Kecamatan Moutong Mendesak

Karena itulah, politisi tersebut menyarankan kepada Inspektorat untuk memanggil seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan rapid test, kalau perlu sampai kepada LPSE.

“Saya minta inspektorat telusuri baik-baik pengadaan rapida test, itu ulah siapa,” tandanya dalam rapat Pansus LHP BPK dengan sejumlah OPD terkait, Jumat 23 Januari 2020.

Sementara itu Inspektur Inspektorat , Muhclis Yodjodolo dihadapan Pansus menyampaikan, sudah menindaklanjuti temua BPK tersebut dengan melahirkan sejumlah instruksi gubernur.

Isnpektorat mulai melakukan pemeriksaan lanjutan setelah 8 buah instruksi gubernur sudah ditandatangan. “Saat ini (kemarin 22 Januari) instruksi gubernur sudah di meja pak gubernur. Jika itu sudah ditandatangan dan telah berada di Inspektorat, kami langsung melakukan pemeriksaan, khususnya kepada Dinas dan pihak-pihak terkait lainnya,” terang Muchlis.

BACA JUGA  Gaji Padat Karya Hingga Iuran Sampah Mencuat di Reses Ridwan Basatu

Dalam LHP BPK tersebut, belum dicantumkan berapa total kerugian daerah. Namun sejumlah temuan dan rekomendasi akan diselesaikan secepatnya.

Sementara itu, Ketua Pansus LHP BPK, Wiwik Jumatul Rofiah mengatakan dalam dua hari kerja, dirinya sudah memiliki sejumlah catatan untuk dijadikan rekomendasi kepada gubernur agar segera ditindaklanjuti.

“Sejumlah catatan sudah ada dan siap disampaikan dalam paripurna untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. Rekomendasi ini akan terus bertambah mengingat masa kerja Pansus masih tersisa tiga hari lagi,” tutur Wiwik.(win)