Madika, Sigi – (Pemkab) Sigi secara resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Ranperda nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Pengajuan perubahan ranperda tersebut disampaikan Sekertaris (Sekab) Sigi, Nuim Hayat melalui rapat paripurna di kantor DPRD Sigi, Senin (5/6/2023).

Nuim menjelaskan, Perubahan Perda RPJMD dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan Daerah berupa penataan kembali perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan , sebagaimana tertuang dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang saat ini telah melalui proses fasilitasi di Biro Organisasi Provinsi .

BACA JUGA  Baznas Sigi Buka Layanan Jemput Zakat Fitrah, Begini Caranya

Penataan kelembagaan perangkat daerah dilaksanakan karena kosekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan perangkat daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di daerah.

Adapun perangkat daerah yang mengalami penataan kembali adalah,
pemisahan perangkat daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua Dinas yakni Dinas pekerjaan umum dan tata ruang dan Dinas perumahan dan kawasan permukiman.

Selanjutnya, perubahan nomenklatur badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah. Serta perubahan tipelogi beberapa perangkat daerah dari tipe c menjadi tipe b yakni Dinas sosial, Dinas perindustrian dan perdagangan, dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi.

BACA JUGA  Cegah Jembatan Gumbasa Ambruk, Polsek Biromaru Pasang Police Line

Sementara fokus perubahan dalam perda RPJMD tersebut ada pada lampiran tabel 6.3 terkait program pembangunan daerah yang disertai pagu indikatif sigi tahun 2022–2026 dan lampiran tabel 7.2 terkait kerangka pendanaan pembangunan kabupaten sigi tahun 2022 – 2026.

“Demikianlah penjelasan pokok-pokok pikiran atas rancangan peraturan daerah kabupaten sigi yang diajukan oleh daerah kepada DPRD pada masa sidang ini, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.”kata Nuim Hayat.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I didampingi Wakil Ketua II, Endang Herdiyanti diskorsing dan akan dilanjutkan pada Selasa 6 Juni dengan agenda padangan umum fraksi-fraksi.

BACA JUGA  Pansus I DPRD Sigi Koreksi dan Serahkan Rancangan Awal RPJMD 2025–2030