Pemkab Sigi Ajukan Perubahan Ranperda RPJMD 2021-2016
Madika, Sigi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi secara resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Ranperda nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026.
Pengajuan perubahan ranperda tersebut disampaikan Sekertaris Kabupaten (Sekab) Sigi, Nuim Hayat melalui rapat paripurna di kantor DPRD Sigi, Senin (5/6/2023).
Nuim menjelaskan, Perubahan Perda RPJMD dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan Daerah berupa penataan kembali perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sigi, sebagaimana tertuang dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang saat ini telah melalui proses fasilitasi di Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Sigi dilaksanakan karena kosekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan perangkat daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di daerah.
Adapun perangkat daerah yang mengalami penataan kembali adalah,
pemisahan perangkat daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua Dinas yakni Dinas pekerjaan umum dan tata ruang dan Dinas perumahan dan kawasan permukiman.
Selanjutnya, perubahan nomenklatur badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah. Serta perubahan tipelogi beberapa perangkat daerah dari tipe c menjadi tipe b yakni Dinas sosial, Dinas perindustrian dan perdagangan, dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Sementara fokus perubahan dalam perda RPJMD tersebut ada pada lampiran tabel 6.3 terkait program pembangunan daerah yang disertai pagu indikatif kabupaten sigi tahun 2022–2026 dan lampiran tabel 7.2 terkait kerangka pendanaan pembangunan kabupaten sigi tahun 2022 – 2026.
“Demikianlah penjelasan pokok-pokok pikiran atas rancangan peraturan daerah kabupaten sigi yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD pada masa sidang ini, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.”kata Nuim Hayat.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Wakil Ketua II, Endang Herdiyanti diskorsing dan akan dilanjutkan pada Selasa 6 Juni dengan agenda padangan umum fraksi-fraksi.
Tinggalkan Balasan