Ketua Pansus Kebingungan dengan Draft Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Madika, Palu – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra, mengungkapkan kebingungannya terkait muatan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang sedang dalam proses pembahasan, Selasa (18/7/2023).
Salah satu pasal dalam Ranperda yang menjadi sumber kebingungannya adalah yang tidak merinci siapa yang berwenang menjadi penyedia jasa pengelolaan lingkungan hidup dan siapa yang memanfaatkannya.
Ketidakhadiran tim penyusun naskah Ranperda dalam rapat tersebut, kian menambah kebingungan Pansus karena tidak mendapat penjelasan.
Selain itu, Sonny Tandra juga merasa bingung terkait beberapa aspek dalam Ranperda tersebut. Pertama, terkait judul apakah seharusnya menggunakan “jasa lingkungan hidup” atau “pengelola jasa lingkungan hidup.”
“OPD yang berwenang dalam penyedia jasa, kompensasi imbal terhadap jasa pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh OPD, dan cara menetapkan nilai pengenaan jasanya juga membuat kami bingung.” Kata Sony.
Ia juga menyoroti pasal yang menyebut bahwa nilai jasa dihitung berdasarkan evaluasi ekonomi, yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Selanjutnya, Sonny Tandra merasa perlu penjelasan terkait pasal yang berkaitan dengan fasilitator, termasuk pihak mana yang akan bertindak sebagai fasilitator.
Ia juga mempertanyakan pembayaran imbal jasa pengelolaan jika terjadi di lahan milik masyarakat, termasuk berapa persentase imbal jasa antara pemerintah dan pemilik lahan.
Terakhir, ia menyoroti muatan pasal yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan membentuk lembaga non-struktural untuk jasa lingkungan hidup dan menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan dengan OPD.
Sonny Tandra menekankan bahwa Ranperda ini adalah inisiatif dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak, dan memiliki tujuan untuk mengatur pengelolaan jasa lingkungan hidup, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan