Madika, Palu – Ketua Panitia Khusus () 1 , Sonny Tandra, mengungkapkan kebingungannya terkait muatan draft Rancangan Peraturan Daerah () Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang sedang dalam proses pembahasan, Selasa (18/7/2023).

Salah satu pasal dalam yang menjadi sumber kebingungannya adalah yang tidak merinci siapa yang berwenang menjadi penyedia jasa pengelolaan lingkungan hidup dan siapa yang memanfaatkannya.

Ketidakhadiran tim penyusun naskah dalam rapat tersebut, kian menambah kebingungan karena tidak mendapat penjelasan.

Selain itu, Sonny Tandra juga merasa bingung terkait beberapa aspek dalam Ranperda tersebut. Pertama, terkait judul apakah seharusnya menggunakan “jasa lingkungan hidup” atau “pengelola jasa lingkungan hidup.”

BACA JUGA  Pansus I Konsultasi RTRW 2023-2024 dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“OPD yang berwenang dalam penyedia jasa, kompensasi imbal terhadap jasa pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh OPD, dan cara menetapkan nilai pengenaan jasanya juga membuat kami bingung.” Kata Sony.

Ia juga menyoroti pasal yang menyebut bahwa nilai jasa dihitung berdasarkan evaluasi ekonomi, yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Selanjutnya, Sonny Tandra merasa perlu penjelasan terkait pasal yang berkaitan dengan fasilitator, termasuk pihak mana yang akan bertindak sebagai fasilitator.

Ia juga mempertanyakan pembayaran imbal jasa pengelolaan jika terjadi di lahan milik masyarakat, termasuk berapa persentase imbal jasa antara pemerintah dan pemilik lahan.

Terakhir, ia menyoroti muatan pasal yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan membentuk lembaga non-struktural untuk jasa lingkungan hidup dan menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan dengan OPD.

BACA JUGA  PKS Sulawesi Tengah Gelar Verpol Internal

Sonny Tandra menekankan bahwa Ranperda ini adalah inisiatif dari anggota , Ishak, dan memiliki tujuan untuk mengatur pengelolaan jasa lingkungan hidup, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Penulis : Redaksi