Tiga Anggota Polres Banggai Dipecat Tidak Hormat
Madika, Banggai – Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tiga anggota Polres Banggai di halaman apel Mapolres Banggai, dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (20/11/2023).
Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.
Tiga personel Polres Banggai yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni, Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.
Bahwa untuk Brigadir Agil Sufandi tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.
“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.
Menurutnya, pemecatan seperti ini berimbas tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi pada banyak pihak.
Kapolres mengatakan, pemecatan telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng,” lanjutnya.
Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan