Madika, Banggai – Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat () tiga anggota Polres Banggai di halaman apel Mapolres Banggai, dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (20/11/2023).

Upacara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.

Tiga personel Polres Banggai yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni, , Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Bahwa untuk tersebut telah melanggar pasal 14 ayat () huruf a Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2003.

Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.

BACA JUGA  Dibalik Tragedi Ledakan PT. ITSS: Upah Rendah, Hubungan Kerja Ambigu, dan Perlindungan Buruh Nihil!

“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.

Menurutnya, pemecatan seperti ini berimbas tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi pada banyak pihak.

Kapolres mengatakan, pemecatan telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada , maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang dengan rekomendasi dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak ,” lanjutnya.

Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

BACA JUGA  DPD PDIP Sulteng Akan Bentuk Desk Khusus Relawan Ganjar Pranowo

Penulis : Qila