Madika, – Kepolisian Daerah Provinsi , menetapkan dua tersangka dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) di .

Penetapan dua tersangka Donggala, dibenarkan Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2024).

“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat dilingkungan Pemkab Donggala,” ungkap Djoko Wienartono.

Djoko menyebut, ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

Penyidik, kata Djoko, telah memeriksa 269 orang dalam kasus Donggala yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.873.509.827.

BACA JUGA  Kaporesta Palu Imbau Masyarakat Waspada Tindak Perdagangan Orang

“Hari Rabu (10/1/2024) kemarin, telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana untuk penetapan tersangka,” lanjut Djoko.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana , sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.