Polda Sulteng Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi 2.060 Liter di Morowali Utara
Madika, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026) siang di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan adanya penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter. Total BBM jenis bio solar yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tempat penampungan tersebut diketahui milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda.
Kepada penyidik, HT menjelaskan bahwa BBM tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
HT juga mengaku bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sulawesi Tengah melalui Ditreskrimsus telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan pemeriksaan terhadap HT dan seorang saksi lainnya berinisial VH.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polda Sulteng terus mendalami dugaan pelanggaran terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.
“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.