Madika, – Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Doktor , menekankan perlunya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Menurutnya, surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Status Kepegawaian ASN yang berencana menjadi bakal calon Tahun 2024 menegaskan bahwa ASN yang ingin mendekati partai dan masyarakat terkait pencalonan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“ASN harus tunduk pada aturan yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Sahran.

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Datokarama ini juga mencatat bahwa di , ada beberapa ASN atau PNS yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Dukung Pelaksanaan Pra Popnas Zona V

Mereka telah melakukan pendekatan kepada partai dan sosialisasi di tengah masyarakat melalui berbagai cara, termasuk pertemuan langsung dan melalui media .

Namun demikian, Sahran menekankan bahwa meskipun sah bagi ASN untuk mencalonkan diri, mereka harus mematuhi proses dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Namun, ia menegaskan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri sesuai amanah Undang-Undang 10 Tahun 2016.

Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan PNS.

BACA JUGA  17 Parpol Sepakat Dukung Pemilu Damai di Sulteng

Sementara itu, dalam konteks disiplin pegawai negeri sipil, setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui kegiatan atau pemberian dukungan yang bersifat keberpihakan.

Dengan demikian, langkah-langkah ini penting untuk menjaga dalam proses demokrasi serta memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.