Akademisi Sarankan ASN yang Berkeinginan Maju di Pilkada Harus Mengambil Cuti
Madika, Palu – Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Doktor Sahran Raden, menekankan perlunya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Menurutnya, surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Status Kepegawaian ASN yang berencana menjadi bakal calon peserta Pemilu Tahun 2024 menegaskan bahwa ASN yang ingin mendekati partai politik dan masyarakat terkait pencalonan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“ASN harus tunduk pada aturan yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Sahran.
Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Datokarama ini juga mencatat bahwa di Sulawesi Tengah, ada beberapa ASN atau PNS yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024.
Mereka telah melakukan pendekatan kepada partai politik dan sosialisasi di tengah masyarakat melalui berbagai cara, termasuk pertemuan langsung dan kampanye melalui media sosial.
Namun demikian, Sahran menekankan bahwa meskipun sah bagi ASN untuk mencalonkan diri, mereka harus mematuhi proses dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri sesuai amanah Undang-Undang 10 Tahun 2016.
Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan PNS.
Sementara itu, dalam konteks disiplin pegawai negeri sipil, setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui kegiatan kampanye atau pemberian dukungan yang bersifat keberpihakan.
Dengan demikian, langkah-langkah ini penting untuk menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi serta memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.
Tinggalkan Balasan