, – Komisioner KPU Kota Palu mengingatkan kepada terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum proses di Sekretariat DPRD.

Hal tersebut ditegaskan Iskandar usai pleno penetapan perolehan kursi dan terpilih, Jumat (14/6/) malam.

Dijelaskan, LHKPN menjadi dokumen wajib yang harus dilaporkan oleh terpilih, mengacu pada PKPU nomor 6.

“Bagi calon anggota DPRD yang tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik,” tegas Iskandar.

Untuk tenggang waktunya, Iskandar mengaku para caleg terpilih diberi jangka 21 hari sebelum proses di Sekretariat DPRD Palu.

“Jadi tinggal dihitung, kalau bulan september maka dikurangi saja 21 hari sebelum pelantikan,” pungkasnya.

BACA JUGA  KPU Palu Temukan 5.430 Surat Suara Rusak