Madika, – Satuan Reserse Narkotika Polres , Sulawesi Tengah, berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan yang diterima.

Pelaku, seorang buruh harian lepas berinisial MB (28), ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Labota, Kecamatan , .

Saat penangkapan, melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam.

Kasat Polres Morowali, IPTU I Komang Darmawa Adi, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu,” ungkap IPTU I Komang Darmawa Adi S.H.

Narkotika jenis sabu diketahui sangat berbahaya dan dapat merusak fisik dan mental, serta kehidupan dan keluarga.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika. Segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan ,” tandasnya.