Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Sulawesi Tengah () menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dan Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar . Acara ini diadakan di salah satu hotel di Palu pada Rabu (24/7/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Christian A. Oruwo, Divisi Teknis KPU , dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan organisasi masyarakat dan partai politik.

Dalam sambutannya, Christian menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada 2024,” kata Christian.

KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data dan tahapan pencalonan. Christian berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Sulawesi Tengah dapat meningkat.

BACA JUGA  Ahmad Ali Janji Bangun Sekolah Vokasi Perikanan di Parigi Moutong untuk Tingkatkan SDM

Selain Christian, materi sosialisasi juga disampaikan secara virtual oleh Komisioner KPU , Dirwan. Materi yang disampaikan mencakup Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, serta memastikan proses pemilihan berjalan dengan transparan dan akurat.