KPU Sulteng Gencarkan Sosialisasi Peraturan Pilkada 2024 untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih. Acara ini diadakan di salah satu hotel di Palu pada Rabu (24/7/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Christian A. Oruwo, Divisi Teknis KPU Provinsi Sulteng, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan organisasi masyarakat dan partai politik.
Dalam sambutannya, Christian menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada 2024,” kata Christian.
KPU Sulteng saat ini sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan. Christian berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Sulawesi Tengah dapat meningkat.
Selain Christian, materi sosialisasi juga disampaikan secara virtual oleh Komisioner KPU Sulteng, Dirwan. Materi yang disampaikan mencakup Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, serta memastikan proses pemilihan berjalan dengan transparan dan akurat.
Tinggalkan Balasan