Madika, Sigi – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ADLL), diterima dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Sigi, melalui pandangan umum fraksi.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat paripurna ke tujuh masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 dan pandangan umum fraksi, di Gedung DPRD Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Rabu, 17 Maret 2021.

Adapun tujuh fraksi yang menerima dan menjetujui Ranperda Kabupaten Sigi tentang ADLL adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Kesejahteraan Sigi. Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, maka akan dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Sulteng Hadiri Acara Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI di Jakarta

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi menyampaikan terima kasih kepada Saudara Asisten III Setdakab Sigi, beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna dewan, adapun jawaban Bupati Sigi akan dilaksanakan pada, Jumat, 19 Maret 2021,” tutupnya.(SOB)