Enam Jurus Andalan Kominfo Percepat Pemberantasan Judi Online
Madika, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online dengan menerapkan enam jurus strategis.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen di Kementerian Kominfo untuk menunjukkan hasil nyata dalam memerangi praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Dalam rapat strategis lintas satuan kerja di Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menekankan percepatan eksekusi enam langkah tersebut.
“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi. Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ujarnya.
Enam langkah strategis yang diterapkan Kementerian Kominfo meliputi pemblokiran Virtual Private Network (VPN), penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina, hingga audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online.
Budi Arie juga menegaskan pentingnya sosialisasi masif melalui seluruh kanal komunikasi yang ada untuk menyampaikan bahwa judi online adalah bentuk penipuan.
“Gerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), balai monitoring di daerah, para mitra, dan stakeholder lainnya untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masif,” tuturnya.
Dirinya juga mengapresiasi kerja keras seluruh sivitas Kementerian Kominfo dalam upaya pemberantasan judi online dan menekankan pentingnya melanjutkan langkah progresif untuk menghentikan semua jalur yang memfasilitasi praktik tersebut.
“Pemberantasan judi online berarti menyelamatkan masyarakat dari wabah penipuan,” tegasnya.
Menteri Kominfo juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk segera menyusun dan melaksanakan konsep kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam rencana aksi pemberantasan judi online.
“Konsep tersebut harus dituangkan dalam rencana aksi untuk memberantas judi online dan disampaikan kepada Menkominfo serta segera dieksekusi,” tambahnya.
Budi Arie mengajak seluruh sivitas Kementerian Kominfo untuk terus berkomitmen menciptakan Indonesia yang bebas dari judi online sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
“Saatnya kita merdeka dari judi online. Mari kita wujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 dengan membangun negara yang maju dan bebas dari praktik merugikan ini,” tegasnya.
Dengan penerapan enam langkah ini, Kementerian Kominfo berharap dapat mempercepat pemberantasan judi online dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan.
“Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara,” tutup Menkominfo.
Tinggalkan Balasan