Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) , memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Palu.

“Mulai hari ini sudah bisa, silakan melaporkan melalui situs resmi kami, dan kami telah menyediakan formulirnya,” ungkap Komisioner , , Kamis (29/8/) .

Menurut Iskandar, masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait dokumen persyaratan bapaslon dan syarat calon yang telah diterima oleh KPU. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tanggapan atau laporan harus disertai dengan bukti yang jelas.

BACA JUGA  Parpol Diberi Waktu Memperbaiki atau Mengganti Ba Caleg yang TMS

“Harus ada bukti nyata, jadi jika hanya berdasarkan omongan saja, kami tidak akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Iskandar juga menjelaskan bahwa KPU akan melakukan tiga metode pemeriksaan dokumen, yaitu pemeriksaan legalitas, validasi, dan kewenangan. Ketiga metode ini akan digunakan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen bapaslon.

Hingga hari terakhir pendaftaran, KPU telah menerima tiga pasangan calon Wali Kota dan , yaitu pasangan Hidayat-, pasangan -Imelda Liliana, dan pasangan Muhamad Wartabone-Rizal.