Madika, Luwuk – Petugas Lembaga Pemasyarakatan () Kelas IIB Luwuk, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan deodoran, pada Rabu (25/9/2024) di Pintu Pengamanan Utama (P2U).

Kepala Luwuk, Effendy Wahyudi, menjelaskan bahwa petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid dan Enditria Prakosa, menemukan tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan.

Pada pukul 09.57 WITA, mereka mendeteksi plastik mencurigakan yang diduga berisi . Petugas segera mengamankan pengantar barang tersebut setelah menemukan benda mencurigakan itu.

Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP), Andi Abdul Muis, langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Banggai untuk menindaklanjuti kasus ini.

BACA JUGA  DPRD Kota Palu Evaluasi Pendapatan Daerah dan Dana Aspirasi yang Minim Realisasi

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit II Res Polres Banggai, Aiptu Rudi Ardyan, mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

“Iya benar, itu jenis sabu yang dititipkan dalam deodoran,” jelasnya.

Pascapenggagalan ini, Lapas Luwuk meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan di seluruh area lembaga pemasyarakatan.

Wahyudi menegaskan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

Kepala Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah, mengaku, penggagalan penyelundupan narkotika kedalam lapas telah beberapa kali dilakukan.

“Ini sudah belasan kali sejak Januari 2024, dan di Lapas Luwuk sendiri sudah ketiga kalinya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan, dan berharap masyarakat turut mendukung komitmen ini,” katanya.

BACA JUGA  Polda Sulteng Pastikan Oknum Polairud Penganiaya Warga Sigi Diproses Hukum