Madika, Jakarta – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyepakati jadwal hasil Serentak .

Dalam rapat kerja bersama yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025), disepakati bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Anggota Komisi II DPR RI, , menjelaskan, “Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.”

Untuk daerah yang masih memiliki sengketa hasil di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Triwulan Pertama 2025, Basarnas Palu Selamatkan 58 Orang Lewat 26 Operasi SAR

Menurut , proses penyelesaian sengketa Serentak di MK diperkirakan akan selesai paling lambat pada 15 Maret 2025.

“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kesepakatan ini diambil untuk memastikan hasil Pilkada Serentak dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rapat kerja tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan transisi kepemimpinan daerah berlangsung tanpa hambatan, baik bagi daerah yang sudah pasti maupun yang masih menunggu keputusan sengketa

Dengan adanya jadwal pelantikan ini, publik diharapkan dapat mengikuti proses Pilkada Serentak 2024 hingga tahap akhir, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun daerah masing-masing.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg tujuan Sidrap