, Donggala – Warham, seorang Kepala Desa di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, resmi ditahan atas dugaan terhadap anak di bawah umur.

Penyidik Kepolisian Resor Sigi menyerahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala dalam proses Tahap II pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan yang terjadi pada Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Warham diduga kuat melanggar Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 ayat () huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana , atau Pasal 82 ayat () Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA  Tambang Galian C Rusak Kelurahan Buluri dan Watusampu, Sumber Air Terancam Hilang

sudah kami terima dari penyidik , dan saat ini proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Ikram, dikutip dari nezit.id.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025, Warham akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala.