Madika, – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sudah mendengarkan dan menerima nota pengantar rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, yang disampaikan Wakil Sulawesi Tengah, Ma'mun Amir dalam rapat paripurna Senin 6 September 2021, sekira pukul 10.00 Wita.

Siangnya, pukul 14.50 Wita rancangan KUA-PPAS tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Tengah. Sulawesi Tengah, bertindak langsung sebagai pemimpin rapat.

Dalam penjelasan Ketua TAPD, Mulyono, Sulawesi Tengah tahun 2022 memberikan optimisme dibawa kendali Rusdi Mastura-Ma'mun Amir. Salah satu optimisme itu terlihat dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp1, triliun, menjadi Rp1,5 triliun.

Meskipun KUA-PPAS memberikan semangat optimisme, sayangnya DPRD Sulawesi Tengah dibuat kecewa oleh rancangan KUA-PPAS tersebut. Pasalnya, KUA-PPAS disusun tanpa rujukan hukum yang jelas, dimana penyusunannya tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (). Karena hal ini, Banggar DPRD Sulawesi Tengah memutuskan mengembalikan rancangan KUA-PPAS tersebut untuk disempurnakan.

BACA JUGA  Enam PAW dan Anggota BPD Resmi Dilantik Bupati Donggala

“Rapat Banggar bersama TAPD tentangan KUA-PPAS tahun 2022, disepakati Banggar memberi kesempatan kepada TAPD yang diketuai Sekdaprov untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen rancangan KUA-PPAS sesuai dengan saran dan pendapar dari pimpinan dan anggota Banggar,” ujar Sulawesi Tengah, .

DPRD akan mengagendakan kembali pembahasan KUA-PPAS setelah TAPD memperbaiki dan menyempurnakan dokumen. Karena itu, Nilam Sari berharap segala catatan dan masukan dari Banggar segera ditindaklanjuti oleh TAPD agar pembahasan selanjutnya segera dilaksanakan.(win)