DPRD Sulteng Dorong Penguatan Perlindungan Cagar Budaya Lewat Perda
Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberian rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya, di Ruang Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan dihadiri anggota Banmus, Sekretaris DPRD, serta sejumlah staf.
Aristan menegaskan pentingnya Raperda tentang cagar budaya sebagai dasar hukum perlindungan dan pengelolaan di tingkat daerah.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
“Perda ini penting untuk memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya karena akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkuat nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Aristan.
Ia menambahkan, rekomendasi penetapan perda harus memperhatikan beberapa aspek penting, di antaranya penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, serta sanksi bagi pelanggar.
Raperda cagar budaya tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat.
Tinggalkan Balasan