KPID Sulteng dan Balmon Palu Perkuat Koordinasi Pengawasan Penyiaran
Madika, Sigi – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode 2025–2028 melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu di Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (20/8/2025).
Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas penguatan koordinasi dalam pengawasan penyiaran, terutama radio, yang masih menghadapi sejumlah tantangan.
Kepala Balmon Palu, Hermanto menegaskan kerja sama antara KPID dan Balmon penting untuk memperkuat pengawasan siaran di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut isi siaran, tetapi juga aspek teknis penggunaan frekuensi dan perangkat penyiaran.
“Kunjungan KPID ini bermanfaat untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan, baik teknis maupun perizinan, yang selama ini menjadi tantangan khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Hermanto.
Ia menyebutkan, sejak Januari hingga Agustus 2025 pihaknya belum menemukan radio ilegal yang beroperasi tanpa izin. Namun, tahun sebelumnya sempat ada satu kasus di wilayah Banggai.
“Ya, tahun lalu ada satu kasus radio ilegal di wilayah Banggai. Kami telah melakukan penindakan dengan memberikan sanksi denda administratif. Setelah membayar denda, kami minta komitmen mereka untuk segera mengurus izin penyiaran,” jelasnya.
Hermanto juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan teknis.
“Gunakan frekuensi sesuai izin dan perangkat bersertifikasi. Jika perangkat rusak, segera ganti dengan perangkat tersertifikasi agar tidak menimbulkan gangguan,” tegasnya.
Wakil Ketua KPID Sulteng Ramadhan Tahir menilai koordinasi dengan Balmon sangat krusial karena fungsi pengawasan kedua lembaga saling melengkapi.
“KPID menjaga konten siaran, sedangkan Balmon menjaga frekuensi radio. Keduanya merupakan lembaga pengawasan yang saling melengkapi dalam menjaga penyiaran di Sulawesi Tengah,” ujar Ramadhan.
Ia menambahkan, KPID tengah melakukan pencocokan data dengan Balmon terkait jumlah radio berizin. Dari 57 lembaga penyiaran yang tercatat, 40 radio FM di antaranya sudah memiliki izin resmi.
“Pencocokan data ini sangat penting agar pengawasan lebih akurat. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menstimulus radio-radio agar tetap hidup dan menarik minat pendengar kembali,” ucapnya.
Ramadhan menegaskan radio masih memiliki peran vital di era digital, terutama sebagai kanal pendidikan dan penyebaran informasi publik.
“Hanya radio dan televisi yang mampu menjadi benteng melawan berita hoaks,” tambahnya.
Koordinasi antara KPID Sulteng dan Balmon Palu diharapkan memperkuat pengawasan penyiaran sekaligus menjaga eksistensi radio yang kini menghadapi tantangan teknis maupun penurunan minat pendengar.
Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin, Wakil Ketua Muhammad Ramadhan Tahir, serta empat komisioner lainnya, yakni Sepriyanus Tolule, Muhammad Faras, Rahmat Caisaria, dan Mita Meinansi.
Tinggalkan Balasan