Dua Penambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Diamankan Polisi
Madika, Parigi – Polres Parigi Moutong menangkap dua pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, berinisial AN (39) dan OK (30).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga unit mesin penyemprot (alkon), karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru sebagai barang bukti.
Selain itu, lima unit mesin alkon lainnya turut diamankan dan masih ditelusuri kepemilikannya.
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, menegaskan aktivitas para pelaku berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian warga.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tegas Romy.
Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, AN dan OK ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Parigi Moutong menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan melalui praktik tambang ilegal.
Tinggalkan Balasan