Kasus Penggelapan Mobil, Briptu Yuli Setyabudi Diburu Bidpropam Polda Sulteng
Madika, Palu – Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Selain memburu pelaku yang hingga kini belum ditemukan, penyidik juga telah mengamankan sembilan unit mobil yang diduga hasil penggelapan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, Bidpropam telah memeriksa tujuh saksi pemilik mobil yang menjadi korban dan tiga orang penerima gadai terkait kasus tersebut.
Laporan Polisi (LP) kode etik Polri pun telah diterbitkan untuk memproses perkara sesuai aturan yang berlaku.
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).
Selain pemeriksaan saksi, Bidpropam berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang terkait langsung dengan dugaan penggelapan tersebut.
Kendaraan itu ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli. Setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan, seluruh mobil telah dikembalikan kepada para pemiliknya.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Kombes Djoko.
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum. Penyelidikan, kata Djoko, dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga akuntabilitas institusi.
“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tambahnya.
Tim penyidik di lapangan masih melakukan pencarian Briptu Yuli Setyabudi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Kombes Djoko.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” pungkas Kombes Djoko.
Diketahui, Briptu Yuli Setyabudi tercatat telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021.

Tinggalkan Balasan