Madika, Sigi – Polres Sigi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Jumat (28/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Sigi dan Dit Reskrimum Polda Sulteng yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol. Djoko Tjahyono, langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir atas serta benjolan di bagian belakang kepala.

BACA JUGA  Pelaku KDRT di Touna Ditangkap Saat Pesta Sabu

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang rekan kerja suami korban berinisial DW alias AW. Penyidik menemukan alat bukti yang menghubungkan korban dengan terduga pelaku sebelum kejadian.

“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Iptu Siti.

Pada Sabtu (29/11/2025), penyidik menangkap DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

BACA JUGA  Muhaimin: Napi Wabin Juga Masyarakat

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan sampai muncul provokasi, tindakan main hakim sendiri, atau balas dendam yang justru dapat menimbulkan tindak pidana susulan. Serahkan proses hukum kepada kami,” tegasnya.