Diduga Belum Kantongi PKKPRL, Aktivitas PT Pantas Indomaning Dipertanyakan
Madika, Palu – Aktivitas PT Pantas Indomaning (PT PI) di Kecamatan Pagimana menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Alfiani Sallata, meminta penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan hingga kelengkapan perizinan dipenuhi.
Alfiani menilai lemahnya penegakan peraturan di Indonesia menjadi celah bagi sebagian perusahaan yang berinvestasi, khususnya di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
“PT Pantas Indomaning disebut telah beraktivitas sejak 2014 dengan memanfaatkan wilayah pesisir tanpa izin. Aktivitas perusahaan semakin menjadi perhatian publik setelah terjadi konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait pembebasan lahan dan ketidakpatuhan perusahaan pasca diakuisisi pada 2024.” Kata Alfiani, Ahad (1/3/2026).
Kegiatan pengangkutan ore nikel yang berlangsung turut menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas perizinan, khususnya PKKPRL.
PKKPRL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi.
“Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah.” Urai politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam RDP tersebut, ia meminta agar seluruh aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.