Komisi II DPRD Sulteng Dorong Regulasi Ekonomi Hijau di Sektor Unggulan Daerah
Madika, Palu – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama mitra kerja dan staf ahli dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Ekonomi Hijau, Selasa (14/04/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II Yus Mangun, S.E., didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra, S.T., Sekretaris Ronald Gulla, S.T., serta diikuti anggota Komisi II.
Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan staf ahli yang memberikan pandangan akademis maupun teknis terhadap substansi Ranperda.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat itu, berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan materi regulasi, khususnya terkait implementasi ekonomi hijau pada sektor unggulan daerah seperti pertanian, kehutanan, energi, dan industri.
Ketua Komisi II menyampaikan Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan ekonomi daerah yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam.
“Ekonomi hijau bukan hanya konsep, tetapi menjadi kebutuhan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Oleh karena itu, regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan Sulawesi Tengah berjalan secara berimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, staf ahli menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Mitra kerja juga menyampaikan perspektif praktis terkait kesiapan implementasi di lapangan, termasuk dukungan infrastruktur, pembiayaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan kebijakan yang inklusif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.