Mutmainah Korona: Daerah Penjaga Lingkungan Harus Dapat Insentif Fiskal
Madika, Yogyakarta – Koordinator Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sekaligus anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan pentingnya pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berkomitmen menjaga lingkungan dan ekosistem.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Konferensi Republik yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026).
Dalam forum yang mempertemukan ratusan organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan pegiat demokrasi itu, Mutmainah menjadi pembicara pada panel diskusi tentang pembangunan berkelanjutan dan tata kelola ekologis.
Ia memaparkan pengalaman Kaukus Parlemen Hijau Daerah dalam mendorong kebijakan lingkungan di tingkat lokal melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan anggota DPRD di berbagai daerah.
Menurut Mutmainah, parlemen daerah memiliki posisi strategis dalam memperkuat agenda keberlanjutan karena banyak kebijakan terkait tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga penganggaran ditetapkan di tingkat daerah.
“Banyak persoalan lingkungan terjadi di daerah dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, DPRD tidak boleh melihat isu lingkungan sebagai isu sektoral, tetapi sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah,” katanya.
Melalui KPHD, para anggota DPRD dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota saling berbagi praktik baik serta mendorong lahirnya inovasi kebijakan yang mendukung perlindungan lingkungan.
Salah satu instrumen yang didorong adalah ecological fiscal transfer (EFT) atau transfer fiskal berbasis kinerja lingkungan. Skema ini memberikan insentif kepada daerah yang menjaga hutan, daerah aliran sungai, dan berbagai layanan ekologis lainnya.
“Daerah yang menjaga hutan, daerah aliran sungai, dan berbagai layanan ekologis lainnya perlu mendapatkan penghargaan melalui kebijakan fiskal. Jangan sampai daerah yang melestarikan lingkungan justru menanggung beban dan tidak memperoleh manfaat,” ujarnya.
Selain itu, Mutmainah juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip keadilan ekologis dalam tata kelola pembangunan daerah. Menurutnya, biaya akibat kerusakan lingkungan seharusnya dibebankan kepada pihak yang menyebabkan kerusakan tersebut.
Ia menilai penerapan polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan.
“Jika polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar diterapkan, maka daerah dapat meningkatkan pendapatan dan membiayai pembangunan dengan lebih bijaksana,” kata Mutmainah.
Ia juga menekankan bahwa upaya memperjuangkan kebijakan lingkungan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara parlemen, masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan berbagai pihak lainnya.
“Perubahan kebijakan tidak bisa dikerjakan parlemen sendirian. Dibutuhkan kolaborasi dengan masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan berbagai pihak yang selama ini mengawal isu lingkungan dari akar rumput,” ujarnya.
Konferensi Republik dihadiri ratusan organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan tokoh publik dari berbagai daerah di Indonesia. Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai tantangan kebangsaan, termasuk demokrasi, ekonomi, hukum, dan krisis ekologis.
Melalui keterlibatannya dalam forum tersebut, KPHD turut mendorong agar agenda keberlanjutan lingkungan menjadi bagian penting dalam proses pembangunan dan perumusan kebijakan, baik di tingkat daerah maupun nasional.