Madika, Palu – PT Bank Sulteng memastikan penerapan flagging pada rekening debitur dilakukan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati dalam dokumen perjanjian kredit dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko kredit sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.

Menurutnya, flagging diterapkan pada beberapa skema kredit konsumer, yakni Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, dan Kredit Multiguna Grace Period.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak bank. Penerapannya didasarkan pada persetujuan debitur yang telah dituangkan dalam dokumen kredit, termasuk surat pernyataan yang menjadi dasar kerja sama dengan PT Taspen.

BACA JUGA  Gangguan Tanur Tak Halangi PT Vale Raih Laba US$21,8 Juta di Awal 2025

“Flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalisasi risiko kredit bermasalah serta memastikan kewajiban debitur dapat diselesaikan sesuai perjanjian,” ujar I Made Surata.

Bank Sulteng menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas kredit dan memastikan kewajiban yang telah disepakati antara debitur dan bank dapat berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, Bank Sulteng menegaskan bahwa debitur tetap memiliki hak untuk menggunakan layanan perbankan lainnya dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kredit yang masih berjalan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang transparan, Bank Sulteng akan terus meningkatkan edukasi kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit.

BACA JUGA  OJK: Industri Jasa Keuangan di Sulawesi Tengah Tetap Stabil di Awal 2024

Langkah tersebut dilakukan agar nasabah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap mekanisme kredit yang berlaku serta untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.