Eksekusi Putusan Kasasi, Kejari Palu Kembalikan Rp2,35 Miliar ke Bank Sulteng
Madika, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengembalikan dana sebesar Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (7/10/2026) di Kejari Palu.
Eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut telah dilaksanakan Kejari Palu pada 28 September 2026.
Perkara tersebut berawal pada 30 Maret 2023 dan melibatkan enam terpidana, yakni Nola Dien Novita selaku Pimpinan PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu, Rizal Afriansyah selaku Pimpinan Seksi Kredit, Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat, Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya, Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir, serta Hardiansyah selaku Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui.
“Dalam perkara tersebut, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan.” Kata Kajari Palu, Dr. Hamka.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon sebesar Rp2,85 miliar.
“Setelah kredit dicairkan, sebagian dana digunakan Guntur dan Hardiansyah tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya milik Erick Robert Agan yang tidak selesai kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1.454.525.305.” Urai Hamka.
Penggunaan dana tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir.
Para terpidana dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada 19 Desember 2025.
“Dalam putusan tersebut, Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah, Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah masing-masing dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsidair dua bulan kurungan.” Katanya.
Putusan tersebut kemudian diajukan banding dan diputus Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2026.
Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dan mengubah pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palu menjadi satu tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsidair dua bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa.
Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan satu tahun.
Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada 15 Juli 2026.
Dalam putusan kasasi, terhadap Darsyaf Agus Slamet, putusan Pengadilan Tinggi diperbaiki menjadi pidana satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama dua tahun.
Terhadap Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah, permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi diperbaiki menjadi pidana masing-masing satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama dua tahun.
“Sementara terhadap Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.” Tegasnya.
Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Kejari Palu melaksanakan eksekusi pada 28 September 2026.
Dana sebesar Rp2.359.948.000 selanjutnya akan dikembalikan kepada Bank Sulteng.
Direktur Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menyampaikan terima kasih atas peran Kejaksaan dalam membantu Bank Sulteng mengembalikan kerugian tersebut.
“Selama puluhan tahun saya kerja di Bank Sulteng baru kali ini saya menerima pengembalian uang sebanyak ini,” kata Ramiyatie.