Penyidik Tipikor Polresta Palu Dalami Dugaan Korupsi PDAM, Satu Nama Dikantongi
Madika, Pau – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palu mengantongi satu nama yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Palu.
Nama tersebut telah diketahui penyidik. Namun, polisi belum menetapkan status tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah diselidiki sejak Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Unit Tipikor untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti. Ini terkait masalah kasus korupsi, yang mana ada perbuatan melawan hukum,” kata Ismail.
Menurut Ismail, perkara tersebut telah ditangani sejak Februari 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (21/9), penyidik menyita sedikitnya delapan bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk jumlah dokumen hari ini, kami sudah ada delapan bundel,” ujarnya.
Ismail menyebut sementara terdapat satu orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, identitas lengkapnya belum disampaikan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Saat ditanya mengenai inisial pihak yang dimaksud, Ismail menyebut inisial RS.
“Untuk sementara terduga masih satu,” katanya.
Terkait dugaan kerugian negara, Ismail belum membeberkan nominalnya. Menurutnya, nilai kerugian negara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti selesai.
“Untuk kerugian negara nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Ismail menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti yang dibutuhkan dinilai telah terpenuhi.
“Inisialnya RS. Nanti kita sampaikan kembali, karena kami masih memenuhi alat bukti,” pungkasnya.