Polres Morowali Utara Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Sita 145 Paket Sabu
Madika, Morut – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan terakhir. Polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku dan menyita 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi menangkap M alias I, 44 tahun, warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi menyita 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler.
“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku.
Menurut Ahmad Sadat, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi melakukan penangkapan.
Sementara itu, sekitar sepekan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengamankan enam orang lainnya di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Mereka masing-masing berinisial Y alias O, 46 tahun; JS alias J, 41 tahun; AA alias A, 23 tahun; YS alias Y, 21 tahun; RW alias I, 23 tahun; dan DH alias D, 37 tahun.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan rangkaian penangkapan tersebut.
“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ungkap Junaidy.
Dengan tambahan 130 paket dari penangkapan M alias I dan 15 paket dari enam pelaku sebelumnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 145 paket kecil yang diduga sabu.
Junaidy mengatakan total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 33,66 gram.
Ia menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres juga mengharapkan masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, seluruh pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.