Keluarga Ungkap Sengketa Rumah di Balik Perkara Dugaan Penganiayaan Mentie
Madika, Palu – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Valdy Thensy dengan terdakwa Mentie (79) di Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali ditunda.
Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat dilaksanakan karena tuntutan belum siap.
“Tuntutan belum siap, Kasi Pidum lagi pendidikan,” kata Parawansa, Kamis.
Agenda pembacaan tuntutan tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10/2026).
Mentie didakwa melakukan penganiayaan terhadap Valdy pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Ia didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan surat dakwaan JPU Rustam Efendi, peristiwa itu bermula ketika Valdy berada di rumah setelah dihubungi seseorang bernama Wawan dan diminta pulang. Valdy kemudian mengajak sejumlah orang untuk menemaninya.
Setibanya di rumah, terjadi adu mulut. Jaksa mendakwa Mentie memukul wajah Valdy menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian bawah mata kanan.
Akibat kejadian tersebut, Valdy disebut mengalami memar dan bengkak. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/1589/X/2025/Rumkit Bhay tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S., ditemukan luka memar kemerahan berukuran 2 x 4 sentimeter pada bagian bawah mata kanan. Luka tersebut disimpulkan diduga akibat trauma tumpul.
Namun, Mentie membantah melakukan penganiayaan saat diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab luka pada mata Valdy dan menyatakan sedang berada di kampung ketika korban mengalami luka tersebut.
Penasihat hukum Mentie, Parawansa, juga mempertanyakan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurutnya tidak memperlihatkan secara jelas tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan kepada kliennya.
Menurut Parawansa, posisi Mentie dalam rekaman dikelilingi sejumlah orang di sisi kanan, kiri, dan depan. Ia meminta majelis hakim mencermati rekaman tersebut untuk menguji kesesuaian dakwaan dengan fakta persidangan.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan usia Mentie yang telah mencapai 79 tahun. Mereka merujuk Pasal 70 KUHP baru sebagai salah satu dasar pertimbangan terkait perlakuan terhadap terdakwa lanjut usia.