Madika, - Pemerintah mengingatkan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menyadari pentingnya memiliki sertifikat halal. Ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan pangan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014.

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan , Richard Arnaldo.

Hal tersebut disampaikan saat penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) Universitas Islam Negeri melalui Fakultas Syariah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, baru-baru ini.

MoU tersbeut dalam hal pendampingan sertifikasi halal, dari proses pendaftaran hingga memperoleh sertifikat dan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan turut dihadiri Pejabat UIN , Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan , Kepala Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri dan Kepala Seksi Fasilitasi Industri.

BACA JUGA  KPID Sulteng Tegur Radio Ramayana

Richard menyampaikan perkembangan produk pangan lokal saat ini menjadi salah satu faktor pentingnya keberadaan izin agar dapat bersaing dengan produk lainnya secara nasional. Ditambahkan, dalam proses pengurusan sertifikasi halal erat kaitannya dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tersedia melalui aplikasi OSS.

“Karena pangan yang halal tentunya harus memenuhi unsur , yakni aman dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan manusia,” tandasnya. (*)