Madika, Sigi – Anggota DPRD Sigi yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bangunan Gedung Konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dalam kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yakni Abdul Rifai Arif dari Partai . Ikut mendampingi seluruh anggota pansus dan Kabid Cipta Karya Dinas PUP Sigi.

Kunjungan tersebut dalam rangka untuk konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung, demikian dikatakan Wakil Ketua I Pansus Ikra Ibrahim.

Legislator Partai Sigi itu menyebutkan, Kunjungan Pansus itu selama empat hari yakni mulai tanggal 5 sampai dengan 8 Oktober 2022.

Rombongan Pansus dari DPRD Sigi saat di Kementerian PUPR diterima oleh Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda, Ratih Rachmawati.

BACA JUGA  Abdul Rahman: Masa Depan Olahraga Sulteng Harus Berbasis Perencanaan, Strategi, Prestasi, dan Political Will

Diketahui Pansus tersebut membahas dua Ranperda Sigi diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Sebanyak 10 nama Anleg masuk dalam Pansus tersebut diantaranya dan Dinie Dewi Mariaty dari fraksi Partai Golkar, Yakob Ntanggo dan Sumarni M Talla dari fraksi Gerindra, Abd Rifai Arif dan Abd Rahman dari fraksi .

Selain itu dari Fraksi yaitu Ikra Ibrahim dan Eliyanti, serta Sumi dari dan Darwis Saing dari PKB.

Sesuai hasil pemilihan yang dipilih oleh anggota Pansus, maka Ketuanya adalah Abd Rifai Arif dari Fraksi Partai sementara Wakil Ketua I Ikra Ibrahim dan Waket II Dinie Dewie Mariaty.

BACA JUGA  Muslimun: PAD Masih Jauh dari Target, Pemkot Palu Jangan Santai!

Masa kerja pansus selama 18 hari kerja mulai 21 September sampai dengan 14 Oktober 2022.(*)