Madika, Sigi – Dua orang Wanita berinisial DE (30) dan FR (29) yang sering mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sigi berhasil diamankan Polres Sigi saat akan melakukan transaksi.

Penangkapan keduannya dibenarkan Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto. Dijelaskan DE dan FR diamankan di BTN Tinggide Estate, Desa Tinggede, Kecamatan , Kabupaten , Senin (27/03/20230) sekitar pukul 17:00.

“Barang bukti yang kita amankan dari DE satu pekat yang diduga sabu seberat 0,15 gram. Sementara dari FE tujuh paket di duga Sabhu dengan berat bruto 0,84 gram serta uang tunai Rp100 ribu,” kata AKP Ferry melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/03/2023).

BACA JUGA  Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas

Lajut Ferry, dua Wanita ini merupakan target operasi (TO) Sat Polres . Dari hasil keterangan awal, keduannya mengaku sering melakukan transaksi sabu di Kelurahan Tatanga, Kota dan mengkonsumsi barang haram tersebut di BTN Tinggede

“Saat ini kedua perempuan ini yakni DE dengan FR kita sudah amankan di Polres , serta barang bukti untuk lebih lanjut,” terang Kasi Humas AKP Ferry Triyanto.

Disebutkan juga, DE merupakan warga Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi Kota , sementara FE beralamat di jalan Puebongo III Kecamatan Selatan kota Palu.(*/Redaksi)

BACA JUGA  Hanya Gara-gara Uang Rp.468.000, Pria Desa Soulove Ini Habisi Saudara Kandungnya