Madika, – Polisi kembali berhasil menangkap dua dari sepuluh pelaku persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong.

Total sudah ada tujuh yang telah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, satu diantaranya merupakan anggota .

“Khusus untuk satu anggota , tim penyidik sulteng masih melakukan pendalaman bukti untuk menetapkan ,” ungkapnya melalui pres rilis, Rabu (31/5/2023).

Kapolda menambahkan ke sepuluh ini diketahui saling kenal dan melakukan persetubuhan dengan korban di beda lokasi dan waktu.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pun telah dilimpahkan dari Polres Parigi Moutong ke .

BACA JUGA  Gunakan Modus Pengangkutan Barang, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg

Kapolda juga meluruskan terkait kata pemerkosaan yang tampil di media tidak benar, polisi menyebutnya persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada pemaksaan melainkan karena ada iming iming pada korban.

Penulis : Qila